Kamis, 30 Oktober 2008

Setiap penambangan lahan baru untuk berbagai kepentingan hendaknya memperhatikan ekosistem yang ada.
Lokasi : Gunung Pancir

keterbatasan Ekologis dalam pembangunan

Pembangunan telah berjalan ratusan tahun. Namun,baru pada permulaan tahun 1970-an dunia mulai sadar dan cemas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga ditanggapi secara sunggguh-sungguh sebagai masalah dunia (global). Adanya pencemaran dan kerusakan lingkungn tersebut disebabkan manusia tidak memperhatikan keterbatasan ekologis, yaitu adanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Contohnya bahan-bahan tambang,diantaranya minyak bumi, emas batu bara, dan gas alam.
Dengan adanya keterbatasan ekologis tersebut perlu ditetapkan undang-undang tentang ketentuan pokok sebgai landasan bagi pengelolaan lingkungn hidup secara nasional. Di Indonesia pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaaan lingkungan hidup.dengan adanya lingkungan hidup. Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan perubahan-perubahan yang merusak dan menimbulkan pencemaran dalam suatu ekosistem.
Bab IX : Lingkungan hidup
Sub Bab : keterbatasan Ekologis dalam pembangunan
Kelas : X

Tidak ada komentar: